Besok Pagi, Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria di Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, besok. Sebab, proses sidang diduga akan berlangsung hingga dini hari.

Sedianya, sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nur Patria dimulai sekitar pukul 10.10 WIB, pagi tadi.

"Untuk hasil sidang Insyaallah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 2 jam 3 pagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 6 September.

Proses sidang diprediksi berjalan lama karena menghadirkan 14 saksi. Keterangan mereka akan didengarkan untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nur Patria.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sementara, Kombes Agus Nur Patria melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari merusak barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sehingga, dia dipersangkakan dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," kata Dedi.

Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Dalam kasus itu, dia berperan ikut merusak CCTV yang berada di sekitaran rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kemudian, dari enam tersangka obstruction of justice lainnya, dua di antaranya sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.