JAKARTA - Polri menunda sementara proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka obstruction of justice di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedianya, proses sidang KKEP bakal digelar secara maraton. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowi memerintahkan semua persoalan yang berkaitan dengan kasus Brigadir J harus diselesaikan dengan cepat.
"Mundur. Senin kita ada rapat dulu cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 3 September.
Sejauh ini, baru dua tersangka obstruction of justice yang disidang KKEP. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Hasil persidangan, mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, mereka kompak mengajukan banding.
Dengan penundaan itu, kata Dedi, rencananya sidang KKEP akan dilanjutkan pada pekan depan. Tersangka yang akan menjalani sidang yaitu, AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.
BACA JUGA:
"Nanti Selasa kita mulai sidang lagi," kata Dedi.
Dalam perkara obstruction of justice, Polri juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Lalu, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowon, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.