Bagikan:

MANOKWARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan seorang pengembang perumahan berinisial MRS sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan Sorong Selatan Papua Barat tahun anggaran 2016-2017.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menjelaskan penetapan tersangka MRS berdasarkan surat Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 02 September 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MRS langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa selama 20 hari. 

"Penahanan tersangka MRS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/09/2022," ujar Billy dilansir ANTARA, Jumat, 2 September. 

Billy menjelaskan dalam perkara ini tersangka MRS berperan sebagai pengembang perumahan di bawah PT. Cahaya Nani Bili yang melakukan kerja sama pembangunan rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan pada tahun 2016/2017.

"Dalam kerja sama itu PT. Cahaya Nani Bili menawarkan kredit KPR FLPP adalah Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2. Namun dari 162 unit Rumah KPR FLPP yang ditawarkan oleh PT. Cahaya Nani Bili, ada 48 Unit Rumah yang tidak dibangun tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para debitur," ujar Billy.

Setelah dilakukan akad kredit, kata Billy, selanjutnya PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan mencairkan dana sebesar Rp. 189.500.000,- untuk satu unit rumah KPR FLPP ke rekening PT. Cahaya Nani Bili, namun sampai saat ini para nasabah tidak pernah menerima rumah yang diperjanjikan.

"Ternyata uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili sehubungan dengan KPR FLPP itu di kelola dan digunakan oleh tersangka MRS, bukan oleh Ardi Bin Aziz selaku direktur PT. Cahaya Nani Bili," ungkapnya.

Perbuatan tersangka MRS bersama-sama dengan pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan disebut Kejati mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,8 miliar.

"Akibat perbuatannya, tersangka MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Billy Wuisan.