Bagikan:

PAPUA BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap BP, tersangka korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2017 senilai Rp4,326 miliar.

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, tersangka BP berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor tersebut bersama-sama dengan tersangka DAW.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Papua Barat, pelaksanaan proyek pembangunan kantor dimaksud tidak diselesaikan 100 persen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,892 miliar.

"Padahal, uangnya sudah dicairkan 100 persen," kata Harli di Manokwari, Kamis 6 Juni malam, disitat Antara.

Setelah diperiksa sebagai saksi, lanjut dia, penyidik Kejati Papua Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterkaitan BP dengan beberapa terpidana termasuk tersangka DAW.

Tersangka BP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 demi kepentingan penyidikan perkara ini.

"Tersangka BP ini merupakan anak dari tersangka DAW yang sudah ditahan sebelumnya," ujar Harli.

Harli Siregar menjelaskan, BP dan DW menggunakan perusahaan milik orang lain, PT Trimese Perkasa untuk memenangi lelang. Dalam prosesnya, kedua tersangka ini bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.

Terpidana dalam perkara ini yang telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yaitu Hendry W. Kolondam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Berikutnya Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa, dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.