Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Jalan Rombatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp31 miliar.

"Sudah ada penetapan tersangkanya untuk kasus proyek jalan Inamosol sebanyak tiga orang," kata Wakil Kepala Kejati Maluku Agoes S. Prasetyo di Ambon, Maluku, Kamis 22 Desember.

Dia mengatakan untuk identitas tersangka serta jabatan atau pun peran mereka dalam perkara ini akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Dia meminta agar menunggu pengumuman dari penyidik.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat provinsi juga telah dilakukan.

"Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini sudah ada dan nantinya akan diumumkan bersamaan dengan identitas serta peranan para tersangka dalam perkara ini," ucapnya.

Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah melibatkan tim ahli yang turun ke lokasi guna melakukan penilaian pekerjaan fisik jalannya dan ada temuan unsur dugaan korupsi.

Temuan unsur dugaan korupsi perkara Inamosol diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan.

Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung pengerjaannya.

Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.

Pengunjuk rasa menuntut Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu.

Triono menambahkan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi pemeriksaan kesehatan atau medical check up para bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2016-2020 senilai Rp2 miliar di RSUD Haulussy Ambon.

"Kejati Maluku juga telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini," tandasnya.