JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan soal kekayaan yang ia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 sebesar Rp24,59 miliar.
Dari laporan harta yang tercatat di KPK, Arifin menjadi salah satu pejabat DKI yang paling tajir. Kekayaan pejabat Pemprov DKI ini sempat menjadi sorotan pimpinan KPK hingga anggota DPRD DKI Jakarta.
Arifin mengaku, semua bidang tanah miliknya didapatkan sejak lama, bukan saat dirinya menjadi pejabat tinggi Pemprov DKI. Tanah dan bangunan telah dimilikinya dari rentang 15 sampai 20 tahun lalu.
"Semua data LHKPN yang saya input adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau pada saat itu. Di antaranya pada saat masih menjabat sebagai lurah pada tahun 1999, camat tahun 2004, hingga menjabat sebagai sebagai wakil wali kota tahun 2015. Artinya, apa yang saya miliki jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI," kata Arifin kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.
BACA JUGA:
Arifin mengungkapkan, jika nilai harga tanah dikonversi dari sejak ia dapatkan dengan masa sekarang, jelas harga tersebut meningkat setiap tahunnya.
Di sisi lain, Arifin juga menjelaskan memang ada kesalahannya dalam menghitung nilai aset yang terlalu tinggi, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang.
"Ada kesalahan dalam pengisian data. Saat ini lagi dihitung (nominal kekayaan). Yang jelas, ada kesalahan. Kami kelebihan waktu mengisi. Nanti kita perbaiki," ucap Arifin.
Dilihat dari LHKPN periode 2021, Arifin tercatat memiliki 1 bidang tanah yang berasal dari hibah tanpa akta serta 8 bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri, semuanya senilai Rp23,8 miliar.
Kemudian, Arifin juga memiliki 5 kendaraan dengan nilai Rp573 juta, harta bergerak Rp694 juta, kas dan setara kas Rp200 juta, serta utang Rp680 juta. Namun, Arifin mengaku bisa mempertanggungjawabkan harta yang ia punya.
"Semua yang saya input dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya," tandasnya.