Bagikan:

MALUKU - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, naik ke tingkat penyidikan. Kerugian negara atas proyek ini sedang dilidik Kejati Maluku.

"Adanya temuan unsur dugaan korupsi ini sesuai dengan hasil penilaian ahli serta hasil penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, di Ambon, dikutip dari Antara, Senin 1 November.

Dalam prosesnya, Kejati menggandeng auditor untuk mengetahui seberapa besar potensi kerugian keuangan negara dalam perkara yang sementara dilidik ini.

Setelah itu, tim penyidik Kejati bersama auditor dan ahli konstruksi akan sama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan proyek tersebut.

"Kalau yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk saat ini sudah lebih dari 20-an orang, dan yang belum datang hanya dari BPKAD Kabupaten SBB. Pemeriksaan kasus ini secara maraton," tuturnya.

Adapun proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar itu tidak selesai pengerjaannya.

Ketidakpuasan akan proyek itu membuat Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku melakukan demonstrasi agar proyek mangkrak tersebut diusut. Mereka juga membuat laporan ke Kejaksaan atas ketidakpuasan akan proyek tersebut. 

Aksi massa itu berlangsung sejak akhir 2021 dengan mendatangi Kejati Maluku, Dinas PUPR, dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk bersikap transparan atas pembangunan jalan yang mangkrak itu.