Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 14 lokasi di Bangkalan, Jawa Timur pada 24-28 Oktober lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap lelang jabatan.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemerintah Kabupaten Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 November.

Ali memerinci tempat yang digeledah adalah rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan; Kantor DPRD; Kantor Dinas PUPR; Kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan; dan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Berikutnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Pangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Pendapatan Daerah; Kantor Dinas Kesehatan; Kantor Dinas Perhubungan; Kantor Dinas Pendidikan; Kantor Dinas Lingkungan Hidup; Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; serta Kantor Dinas Sosial Kabupaten.

Ada sejumlah bukti yang didapat penyidik dari penggeledahan itu. Ali bilang, salah satunya dokumen yang diduga berkaitan dengan proses suap terkait lelang jabatan.

"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Tak dirinci dokumen atau bukti elektronik apa yang diperoleh. Namun, Ali mengatakan analisis dilanjutkan penyitaan akan dilakukan terhadap bukti tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini dan salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia dinyatakan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat serta pihak lain yang belum disebut namanya.

Para tersangka juga sudah dicegah keluar negeri selama enam bulan hingga April 2023. Komisi antirasuah mengatakan pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut.