KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Bangkalan Terkait Lelang Jabatan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan rasuah yang berkaitan dengan lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Diduga telah terjadi penerimaan uang dalam proses tersebut.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 31 Oktober.

Ali mengatakan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia tak memerinci siapa saja, namun salah satunya diduga Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Masyarakat diminta terus mengawasi pengusutan kasus ini. Ali mengatakan para tersangka nantinya akan diumumkan dalam upaya paksa penahanan.

"Sejauh ini ada 6 orang tersangka namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," tegasnya.

Masyarakat, kata Ali, juga bisa memberikan informasi yang berkaitan dengan kasus ini. KPK akan terbuka menerima masukan dari masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya," ungkap Ali.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan. Di antaranya, Kantor Badan Kepegawaian Daerah, ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati hingga rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan penggeledahan berkaitan asesmen lelang jabatan. Hal ini didasari dokumen yang disita penyidik.

Selain itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan hingga April 2022 atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ungkap Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.