Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum enam tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 November.

Ali mengingatkan mereka harus hadir apalagi pencegahan keluar negeri sudah dilakukan. KPK memastikan telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mereka selama enam bulan hingga April 2023.

Salah satu yang dicegah terkait dugaan suap jual beli jabatan itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan. Di antaranya, Kantor Badan Kepegawaian Daerah, ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati hingga rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan penggeledahan berkaitan asesmen lelang jabatan. Hal ini didasari dokumen yang disita penyidik.

Selain itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan hingga April 2022 atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ungkap Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.