Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia ditahan terkait dugaan suap jual beli jabatan dan lelang proyek di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Dari pantauan VOI, Abdul Latif yang telah menjalani pemeriksaan tampak menggunakan rompi oranye saat turun dari lantai tiga ruang penyidikan. Tangannya diborgol dan dia digiring ke ruang konferensi pers bersama tersangka lainnya.

"Ada enam tersangka yang pertama kami sebut saja Bupati Bangkalan Periode 2018-2023 ALAI," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.

Selain Abdul Latif, KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Abdul Latif dan lima tersangka lain akan mendekam di Rutan KPK yang berbeda. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

"Tim penyidik melakukan penahanan karena kecukupan bukti selama 20 hari," ujar Firli.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Jawa Timur. Mereka dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat dari Surabaya sejak pukul 20.00 WIB dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.39 WIB.

Abdul Latif juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang berlangsung.