JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekda Pemerintah Kabupaten Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah pada Jumat, 13 Januari. Dia dimintai keterangan terkait komunikasi yang dilakukannya dengan Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 16 Januari.
Selain itu, penyidik terus mengusut aliran uang yang diterima Abdul Latif lewat orang kepercayaannya. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa empat saksi.
Ali mengatakan keempat saksi yang diperiksa adalah Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto dan Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso.
Berikutnya, penyidik juga memeriksa Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah; dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam. Dari pemeriksaan itu, KPK berupaya mencari tahu dari mana asal uang yang diterima Abdul Latif.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya," tegasnya.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus ini, Abdul Latif diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di Pemkab Bangkalan. Uang yang didapatnya itu kemudian dialokasikannya terkait kepentingan survei elektabilitas hingga Rp5,3 miliar.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy dan Kadis PUPR Bangkalan Wildan Yulianto.
Berikutnya, KPK juga menetapkan Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili; dan Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat sebagai tersangka.