JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kondisi stabil di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Lukas bisa melakukan aktivitas hariannya sendiri tanpa bantuan.
"Tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 16 Januari.
Ali memastikan kesehatan Lukas akan dipantau tim dokter yang disediakan di Rutan KPK.
"Termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur," tegasnya.
KPK memastikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu akan mendapat haknya sebagai seorang tahanan. Namun, dia tak akan diistimewakan.
Prosedur kesehatan semacam ini, kata Ali, juga bis didapatkan tahanan lainnya.
"KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," ujarnya.
Lukas Enembe ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
BACA JUGA:
Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.