Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperiksa empat kali sehari selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Dokter secara rutin memeriksa tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu.

"Setiap harinya tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip, Rabu, 8 Februari.

Lukas juga melakukan aktivitas seperti tahanan, kata Ali. "Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," ungkapnya.

Berbagai kondisi ini, sambung Ali, sesuai dengan pernyataan dokter jika Lukas layak diperiksa sebagai tersangka. Sehingga, tak ada lagi alasan untuk membawanya ke Singapura.

"LE juga mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut," tegasnya.

"Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," sambung Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengirim surat ke KPK minta diizinkan ke Singapura. Dia mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri menjanjikan hal ini saat melihat kondisinya di Jayapura, Papua sebelum dia ditahan.

"Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini," kata Lukas seperti dikutip dalam surat itu, Selasa, 7 Februari.

Surat tersebut ditulis langsung oleh Lukas pada 29 Januari lalu. Ia mengingatkan janji yang disampaikan Firli.

"Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura," ujarnya.