Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di 'Slum Area' Johar Baru
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap komplotan pembuat dan pengedar ekstasi di Johar Baru Jakpus/FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap komplotan pembuat dan pengedar ekstasi. Komplotan ini menjadikan bedeng di permukiman padat penduduk di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan pengungkapan komplotan itu bermula adanya informasi soal pabrik narkoba di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Informasi itu kemudian dikembangkan. Hingga akhirnya ditemukan keberadaan bedeng yang dijadikan tempat atau pabrik ekstasi itu ditemukan.

“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu, dan benar informasi itu didapatkan bahwa ada proses atau kitchen lab yang beroperasi di daerah slum area ini,” sebut Jayadi.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap komplotan pembuat dan pengedar ekstasi di Johar Baru Jakpus/FOTO ISTIMEWA

Jayadi juga membeberkan peran empat tersangka. Untuk tersangka SP disebut sebagai pembuat ekstasi.

Kemudian tersangka RM dan MM perannya sebagai pengendali. Terakhir, MR sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan ekstasi.

"Dari tersangka SP diamankan 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi," ungkapnya

“Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab. Terkahir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,” sambung Jayadi.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat 2 Jo Pasal 118 Jo Pasal 117 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009.

Kemudian terkait dengan narkotika golongan I yaitu tembakau sintetik, dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.