Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di wilayah Malang, Jawa Timur. Pabrik itu memproduksi tiga jenis narkotika yakni, sinte, ekstasi dan pil xanax.

"Kita mengungkap laboratorium clandestine yang ada di tempat ini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Malang, Jawa Timur, Rabu, 3 Juli.

Pabrik narkoba yang berada di Jalan Bukit Barisan itu disebut memproduksi tiga jenis narkoba. Dari hasil penyitaan jumlahnya sangat fantasis.

"Yang pertama adalah jenis tembakau sintetis dengan kandungan narkotik MDMB-4en-PINACA atau yg dikenal luas sinte atau juga dengan nama tembakau gorila," sebutnya.

"Kemudian di sini juga ditemukan pembuatan ekstasi dan pil xanax. Xanax ini adalah termasuk psikotropika golongan satu," sambung Wahyu.

Dalam kasus ini, ada 8 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan peracik narkoba hingga kurir.

Untuk tersangka yang berperan sebagai peracik berinisial YC (23). Kemudian, empat pembantu peracik yakni FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28).

- https://voi.id/berita/395439/rusia-rebut-distrik-di-chasiv-yar-ukraina-wilayah-potensial-capai-kota-kota-utama

- https://voi.id/berita/395432/istana-tunggu-salinan-putusan-dkpp-sebelum-terbitkan-keppres-pemecatan-ketua-kpu

- https://voi.id/berita/395426/dahlan-iskan-klaim-dicecar-kpk-terkait-rups-pengadaan-lng-di-pt-pertamina

- https://voi.id/berita/395418/dnipro-ukraina-digempur-rudal-rusia-4-tewas-dan-puluhan-orang-terluka

- https://voi.id/berita/395413/serangan-penikaman-di-mal-israel-2-orang-terluka

[/see_also]

Kemudian, ada juga yang berperan sebagai pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25) dan HA (21).

“Yang sudah dalam bentuk barang jadi narkotika adalah 1,2 ton tembakau sintetis, 25 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, dan juga masih ada 40 kilogran bahan balu MDMB PINACA yang setara dengan 2 ton untuk produk jadi," kata Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.