JAKARTA - Bareskrim Polri menggerebek vila yang dijadikan pabrik narkoba di wilayah Bali. Pabrik itu disebut memproduksi narkotika jenis ganja dan ekstasi.
"(Narkoba yang diproduksi) ganja dan ekstasi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada VOI, Sabtu, 4 Mei.
Pabrik narkoba itu menggunakan sistem Clandestine lab. Di mana memiliki arti aktivitas individu atau sekelompok orang memproduksi narkoba secara cepat dan murah melalui proses kimiawi di lokasi yang disebut 'laboratorium'.
Dalam penggerebekan itu, Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA). Namun, tak dirinci mengenai identitas, temasuk soal kewarganegaraannya.
"Betul, ada tiga WNA yang diamankan," sebutnya.
SEE ALSO:
Alasan belum menyampaikan secara rinci dikarenakan masih dilakukan pengembangan kasus tersebut. Bila dibeberkan dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan.
"Nanti lengkapnya tunggu rilis ya. Masih dikembangkan juga," kata Mukti.
Adapun, penggerebekan dilakukan Kamis, 2 Mei. Vila tersebut berada di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.