DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali menangkap 147 orang pelaku penyalahgunaan narkotika mulai dari pengedar, perantara hingga kurir selama Operasi Antik Agung 2024 yang digelar mulai 31 Mei hingga 15 Juni.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo mengatakan dalam waktu 16 hari, Polda Bali beserta jajaran menangkap 70 orang yang masuk kategori target operasi dan 77 orang bukan target operasi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo serta minuman beralkohol.
"Peran dari para tersangka ada yang sebagai penjual, pengedar, menjadi perantara dalam jual beli narkoba, menukar, membeli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu ganja, sabu-sabu, ekstasi, MDMA, dan pil koplo," katanya, Kamis, 20 Juni.
Ponco menyebutkan dari 147 orang pelaku, Polda Bali dan jajaran menyita 4,2 kilogram ganja, 2,1 kilogram sabu-sabu, 3,2 kilogram MDMA, 1.253 butir ekstasi, 255 butir pil koplo, 1.760 botol minuman keras, serta enam jeriken minuman beralkohol jenis arak. Barang bukti yang disita tersebut jika diuangkan nilainya sekitar RP3,2 miliar.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal bermacam-macam sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
"Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba, baik jaringan nasional maupun internasional," katanya.
Ponco Indriyo mengatakan Operasi Antik Agung 2024 sebagai bentuk fungsi Resnarkoba dalam upaya melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali.
Hal paling menonjol dari pengungkapan tersebut adalah barang bukti yang disita dari tersangka DL berupa ganja 1,5 kilogram. Perempuan 25 tahun tersebut berperan sebagai kurir.
Dia ditangkap pada 1 Juni 2024 di Jalan Pulau Buru Nomor 14, Denpasar Barat. Menurut keterangan polisi, DL menjadi kurir dari seorang berinisial TW yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Berkas kasus DL sudah masuk penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.