Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Ratusan Pil Ekstasi Disita
ILUSTRASI/UNSPLASH/Hal Gatewood

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menangkap Edi Saputra (44) pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu di homestay Jalan Pulau Galang, Denpasar.

"Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta ditahan di Rutan Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis, 16 Februari.

Kepolisian awalnya mendapatkan informasi soal peredaran narkoba pada Minggu, 29 Januari. Dari situ, polisi mendatangi homestay yang dihuni tersangka.

Dalam penggeledahan di homestay, ditemukan 37 paket sabu dan 17 butir ekstasi. Polisi melanjutkan penggeledahan di indekos tersangka.

"Penggeledahan di tempat kos tersangka Edi ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat 131,53 gram dan 777 butir tablet ekstasi," ujarnya.

Kasus ini masih didalami soal sumber narkoba yang dimiliki tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika