DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menangkap Andi Prayitno (40) pengedar narkoba. Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi.
"Dari pengakuan yang bersangkutan barang ini dipersiapkan untuk tahun baru," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 28 November.
Polisi menangkap pengedar narkoba ini pada Jumat, 25 November di lobi hotel Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung.
Dari tas ransel yang dibawa ditemukan sabu dan pil ekstasi. Narkoba ini menurut pelaku didapat dari pria bernama Hery. Dia mengambil narkoba dari kamar hotel dengan upah Rp1 juta
"Kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50 ribu Rp 100 ribu per sekali tempel," imbuhnya.
Dari penangkapan di lobi hotel, pelaku dibawa polisi ke indekos. Di situ ditemukan timbangan elektrik.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan pelaku mengaku sudah menjadi pengedar narkoba sejak 2 bulan lalu. Narkoba didapatkan dari luar Bali.
"Barangnya dari luar Pulau Bali. Untuk yang ini belum ada yang diedarkan. Kita sudah dapat informasi barang sudah ada di sini," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.