Bagikan:

SURABAYA - Polrestabes Surabaya menelusuri peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) jaringan Jawa dan Bali.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara mengatakan dua pengedar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 6,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10.068 butir.

"Masing-masing tersangka berinisial RM (45) warga Denpasar dan EM (36) warga Surabaya," kata Kompol Fadillah Panara dilansir ANTARA, Jumat, 19 Januari. 

Kedua tersangka diringkus di parkiran hotel wilayah Surabaya pada tanggal 5 Januari 2024 saat akan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut ke Denpasar.

 Dari total barang bukti yang telah diamankan, kata dia, sebagian diperoleh dalam pengembangan penyelidikan saat penggeledahan indekos tersangka RM di Denpasar.

Kepada polisi, tersangka RM mengaku mendapat perintah dari pengedar lainnya berinisial R untuk mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Surabaya, kemudian berencana membawa barang itu ke Denpasar dengan mengendarai mobil Brio.

Tersangka RM mengaku telah menjalankan perintah R sebanyak dua kali. Aksinya yang pertama terbilang sukses dengan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta. Upah ini telah dibayarkan.

 

 Dalam menjalankan aksinya yang kedua, RM dijanjikan upah sebesar Rp120 juta. Akan tetapi, belum terbayarkan karena akhirnya disergap polisi.

 Kepolisian sedang mendalami seluruh pengakuan tersangka untuk pengembangan penyelidikan, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk memburu seseorang berinisial R yang disebut memberi perintah.

Polisi juga masih menyelidiki asal-usul narkotika yang akan dikirim ke Bali tersebut. 

"Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Jawa dan Bali," ucap Kompol Fadillah.