Bagikan:

SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram (kg), dan meringkus delapan pengedar.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, delapan orang pengedar itu diringkus di sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur sejak tanggal 21 hingga 27 Desember 2021.

"Tiga di antaranya dibekuk di jalan Tol Ngawi, Jatim, saat melakukan pengiriman dari Jakarta menuju Kota Surabaya," kata Nico, saat memimpin konferensi pers di Polrestabes Surabaya dikutip Antara, Rabu, 29 Desember.

Irjen Nico mengatakan, pengedar yang dihentikan di Tol Ngawi yakni SM (26) dan RR (22) keduanya asal Bandung, Jawa Barat; serta AS (24) asal Malang, Jawa Timur.

Empat pengedar lainnya, kata Nico, ditangkap di Sidoarjo, Jatim. Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai warga Sidoarjo, yaitu FE (24), HW (36) dan CH (37), sedangkan AY (24) asal Surabaya.

"Seorang pengedar lagi berinisial SY, usia 43 tahun, warga Surabaya. Saat digerebek diketahui memfungsikan tempat tinggalnya sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujarnya

Kapolda Nico memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menghukum seberat-beratnya bagi siapa pun yang berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Jawa Timur.

"Pengedar ini sudah merusak generasi bangsa. Seperti yang saya sampaikan, jangankan pelaku, anggota Kepolisian yang terlibat narkoba akan saya tindak tegas, pecat," katanya menegaskan.

Dari delapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 31.082 butir, serbuk narkotika jenis ekstasi seberat 1 kilogram dan ganja 1,3 kilogram.

"Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat," kata Nico.