Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia dengan meringkus tiga orang tersangka.

Identitas ketiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial ZU (28), SMS (36), dan IS (42). 

"Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dilansir ANTAR, Rabu, 2 November. 

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya sindikat narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Kota Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SMS di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi pada 25 Oktober 2022 beserta barang bukti 27 kg sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SMS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di Malaysia.

"Tersangka SMS menjadi kurir sabu-sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kota Medan," katanya.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya.