Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 13 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional, 4 Warga Tanjungbalai Ditangkap
Rilis kasus narkoba di Mapolrestabes Medan/FOTO: Satria H-VOI

Bagikan:

MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dan ekstasi jaringan Indonesia-Malaysia. Dari pengungkapan itu, 4 orang ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memaparkan kasus narkoba tersebut, menyebut inisial 4 orang warga Tanjungbalai, Sumut, yang ditangkap yakni SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42)

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku SAS, merupakan pengendali peredaran narkotika dan PS sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu. 

Kemudian, S dan KA merupakan nakhoda kapal yang menjemput narkotika dari Malaysia di tengah laut. 

Kombes Riko menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap pelaku SAS di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya, polisi menyita 9 gram sabu-sabu. 

"Tersangka SAS, sudah lama dipantau anggota. Dari hasil interogasi, tersangka SAS merupakan pengendali narkotika di Kota Tanjung Balai," kata Kombes Riko, Senin, 27 Desember. 

Berdasarkan keterangan SAS, tim kemudian membawanya ke hotel di Kabupaten Asahan. Tanggal 24 Desember, polisi meminta SAS untuk menghubungi jaringannya yaitu pelaku PS yang merupakan gudang penyimpanan narkotika miliknya agar datang ke hotel tersebut. 

"Tersangka PS tiba di hotel dengan membawa 1 tas ransel berisikan 13 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 13 Kg dan 2 bungkus Pil ekstasi dengan total 10 ribu butir. Petugas langsung menangkap PS," sebutnya. 

"Saat ditangkap, barang bukti masih dibungkus plastik pengiriman Pos Malaysia," sambungnya

Selanjutnya, polisi menemukan ada komunikasi antara SAS dengan pelaku S dan KA soal akan ada kiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia. 

"Kemudian pelaku SAS diminta untuk menghubungi KA dan S untuk datang. Pada pukul 12.00, keduanya datang dan langsung dilakukan penangkapan," ucapnya. 

Atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Sementara, tersangka SAS mengatakan dirinya mendapatkan upah Rp20 juta per kilo dari penjualan sabu-sabu tersebut.