MEDAN - Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang merupakan jaringan Medan, Sumatera Utara dan Aceh.
Dari pengungkapan peredaran narkoba itu, pada hari Selasa (3/10), enam orang pelaku yakni MM, S, MR, TM, NF dan N ditangkap petugas kepolisian.
"Peran para tersangka yaitu MM dan SD sebagai penjemput narkotika jenis sabu di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp135 juta oleh N," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi dikutip ANTARA, Rabu, 4 Oktober.
Agung menyebutkan kemudian MR dan TM sebagai perantara dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta oleh N.
Tersangka NF sebagai penjemput narkotika jenis sabu dari Aceh dan akan di bawa ke Lampung serta dijanjikan upah sebesar Rp 450 juta oleh N.
"Tersangka N sebagai pengendali dan dijanjikan upah sebesar Rp 225 juta oleh Aseng di Malaysia," ucapnya.
Agung mengatakan pada tanggal 22 September 2023, Polres Tanjungbalai melakukan pengungkapan industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi.
Pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjungbalai melalui paket online Shope kemudian dilakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga di Komplek PNS Blok E, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kemudian petugas menemukan pil ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.
"Dari pengungkapan itu, tiga orang laki-laki yakni MSP, G, dan MAR serta satu orang perempuan yaitu MSP diringkus petugas," katanya.
BACA JUGA:
Kapolda memaparkan, dari pengungkapan tanggal 12 September sampai 3 Oktober 2023, Polda Sumut menangkap 1.058 pelaku narkotika dengan rincian 263 orang pengguna dan 795 orang bandar dan jaringan. Jumlah tersebut adalah pengungkapan dari 768 kasus.
Dari tangan pelaku narkotika itu, disita barang bukti berupa sabu seberat 75,97 kg, ganja seberat 114,90 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 998 butir.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, juga disita uang tunai sebesar Rp122.966.000 hasil penjualan narkotika, sepeda motor 138 unit, mobil 15 unit, handphone 440 unit, timbangan elektrik 109 unit dan bong alat hisap sabu 113 buah serta berbagai barang bukti lainnya.