Operasi Berantas Narkoba, Polda Sumut Sita 412 Kg Sabu-Tangkap 64 Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (DOK IST)

Bagikan:

MEDAN - Tim Polda Sumut menyita 412,96 Kg sabu dalam operasi berantas narkoba sejak April hingga 15 Juni. 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, mengatakan ratusan kilogram sabu itu disita dari 35 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 64 orang. 

"Dengan jumlah yang kami ungkap dari 35 kasus itu, ada tujuh kasus besar yang ditangani di Polda Sumut," kata Irjen Panca di Mapolda Sumut, Selasa 29 Juni. 

Tujuh kasus yang ditangani Polda Sumut diproses dengan barang bukti 242,34 kilogram sabu.  Ada 20 orang tersangka yang ditangkap. Bahkan, 11 orang di antaranya merupakan anggota Polri. 

"Saya harus sampaikan secara tegas bahwa kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar. Tapi siapa pun yang terlibat," ujar Irjen Panca. 

Polda Sumut juga menyita 54.614 butir pil ekstasi dari 35 kasus yang diungkap. Dari jumlah tersebut, 48.418 butir pil ekstasi merupakan barang bukti dari tujuh kasus pengungkapan peredaran narkoba yang ditangani Polda Sumut. 

"Ada juga ganja 674 gram. Ini tidak terlalu banyak tapi tetap menjadi perhatian kita bersama," sebut Irjen Panca. 

Prosses pengungkapan pada 27 April Medan-Banda Aceh dilakukan dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.

Pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.

Tak hanya itu, Irjen Panca menyebutkan pada 15 Juni petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg. 

"Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi," akunya.

Untuk kasus sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas menangkap dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.

"Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya.