Tangkap 22 Tersangka Narkoba dalam 1 Bulan, Polda NTB Amankan 2 Kg Sabu, 3,8 Kg Ganja dan 930 Butir Tramadol
22 tersangka kasus narkoba usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

NTB - Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) dan ganja 3,8 kg selama penangkapan 22 tersangka dalam 14 kasus narkoba sepanjang Mei-Juni 2023 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari pengungkapan itu turut disita juga obat terlarang yang masuk dalam daftar G seperti 930 butir Tramadol dan 710 pil Trihexyphenidil.

"Jadi, dari 14 kasus yang terungkap ini kami berhasil menyita beragam jenis narkoba dan obat terlarang dengan jumlah yang cukup banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi di Mataram, NTB , Jumat 21 Juli, disitat Antara.

Deddy mengatakan, barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar di antaranya terungkap di wilayah Lombok Timur.

Dia menjelaskan, kasus pertama diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 kg. Dari pengungkapan ini, satu tersangka warga Karang Anyar, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, digelandang ke kantor kepolisian.

"Pelaku ini memesan sabu dari Batam. Barang datang dengan berat 2,5 kilogram. 700 gram sudah beredar, jadi yang kami sita ini (1,8 kilogram), sisanya," tuturnya.

Selanjutnya pengungkapan kasus lain yang cukup menonjol terkait pengiriman 2,1 kg ganja dari wilayah Sumatera. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat dan pihak bea cukai.

"Barang bukti berupa paket kiriman itu kami sita dari salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Paket kami sita tanpa menemukan adanya penerima barang," ujarnya.

Modus serupa juga terungkap dengan barang bukti ganja sebanyak 9 ons. Barang bukti disita dari seorang pria usai mengambil paket dari kantor ekspedisi barang.

"Paket ini juga datang dari wilayah Sumatera," kata Deddy

Terkait obat-obatan yang masuk dalam daftar G, lanjut dia, terungkap dari dua lokasi penangkapan, yakni di wilayah Gomong, Kota Mataram, dan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Dari dua lokasi ini kami sita barang bukti dan para pelaku yang menjual secara ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, dari 22 tersangka yang tertangkap dalam 14 kasus ini Deddy mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan. Proses hukum terhadap para tersangka kini sedang dalam tahap pemberkasan.

"Karena itu, Kamis (20 Juli) kemarin kami musnahkan seluruh barang bukti untuk kelengkapan berkas," kata Deddy.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk tersangka peredaran obat daftar G, kami terapkan sangkaan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.