JABAR - Polisi mendalami kasus anak di bawah umur inisial SB (14) warga Cianjur jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dieksploitasi jadi pelayan seks di Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pihaknya sedang menggali keterangan dari sejumlah saksi yang sempat membawa korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.
"Secepatnya kami akan ungkap, terutama menyelamatkan korban dan menangkap pelaku karena informasi yang diperoleh dari korban lebih dari dua orang dan saat ini disekap di Tangerang," katanya di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Kamis 20 Juli, disitat Antara.
Tono menjelaskan, informasi yang diperoleh dari korban, awalnya diajak temannya untuk bekerja di Surabaya sebagai ART tahun 2021, namun kenyataannya korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
"Kami akan telusuri pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ini, untuk membongkar kasusnya kami akan jemput korban ke Tangerang," katanya.
BACA JUGA:
Sedangkan berdasarkan keterangan dari paman SB bernama Tatang, pihak keluarga kehilangan kontak setelah korban pindah kerja ke Tangerang. Hingga akhirnya korban dapat menghubungi keluarga dibantu tamu laki-laki yang merasa kasihan.
"Ponakan saya menghubungi saya beberapa hari lalu, menyebutkan dirinya dipindahkan ke Tangerang dan dipaksa melayani tamu laki-laki sebagai pelayan seks. Dia minta dijemput karena selama ini disekap, semua barang termasuk telepon genggam dirampas," kata Tatang.
SB juga mengaku kerap mendapat tindak kekerasan dari muncikari atau tamu yang datang karena menolak untuk memberikan pelayanan.
Tono bilang, setelah usai melayani tamu, korban dan beberapa gadis lainnya kembali disekap dalam kamar.
"Kami sudah melapor ke Polres Cianjur, dengan harapan keponakan kami segera dibebaskan bersama sekitar 10 orang anak gadis di bawah umur lainnya yang disekap mucikari di Tangerang," tandasnya.