Bagikan:

JAKARTA - Dalam waktu satu bulan, polisi mengungkap dua perkara prostitusi online anak di bawah umur uang berada di wilayah Jakarta. Kelompok-kelompok prostitusi itu menggunakan modus yang sama, yaitu mejajakan melalui media sosial.

Perkara prostitusi terbaru yang diungkap di dua hotel di kawasan Jakarta Barat, pada Senin, 24 Mei. Dalam kelompok ini, setidaknya 75 orang diamankan karena diduga terlibat.

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua hotel ini yaitu 75 orang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 24 Mei.

Dari puluhan orang itu, dua di antaranya merupakan muncikari. Sedangkan, sisanya merupakan para pekerja seks komersil dan karyawan hotel.

Hasil pendataan, belasan anak di bawah umur dijadikan pemuas nafsu. Sehingga, polisi terus mendalami keterangan mereka untuk mencari informasi tambahan.

"Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban," tambahnya.

Dari pendalaman sementara, dua muncikari berinisial AD (27) dan AP (24) memasarkan para perempuan pemuas nafsu itu secara daring atau open booking (Open BO) melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ujar Yusri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara

Sementara, sekitar satu bulan sebelumnya tepatnya 21 April, polisi juga mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, sekitar 15 orang diamankan. Mayoritas dari meraka merupakan anak di bawah umur.

"Mengamankan beberapa pekerja seks komersial bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur," Yusri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan kelompok ini memasarkan aksinya melalui media sosial.

"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri

Tak hanya mengamankan belasan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.

Para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam dijerat dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.