Bagikan:

JAKARTA - Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 75 orang saat menggerebek praktik prostitusi daring di dua hotel wilayah Jakarta Barat.

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua hotel ini yaitu 75 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Antara, Senin, 24 Mei. 

Puluhan orang tersebut diketahui berperan sebagai pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial, hingga karyawan hotel.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pendataan, polisi menemukan sebanyak 18 pekerja seks komersial yang masih berstatus anak-anak.

"Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban," tambahnya.

Hasil penelusuran petugas juga menemukan, muncikari membuka praktik prostitusi daring atau open booking (Open BO) --istilah yang digunakan dalam prostitusi-- lewat aplikasi MiChat.

"Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ujar Yusri.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.