JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memulangkan empat pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur ke orang tua masing-masing. Mereka terjerat dalam razia yang dilakukan petugas pada Rabu, 22 April kemarin di sebuah hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Selain empat anak, ada juga empat PSK anak lain yang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Empat orang sudah kita titipkan ke P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, empat kita kembalikan ke orang tuanya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dilansir Antara, Jumat, 23 April.
Untuk kasus prostitusinya, penyidik tengah memeriksa pemilik hotel untuk mendalami apakah yang bersangkutan turut terlibat dalam praktik tersebut.
"Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya," katanya.
BACA JUGA:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring atau open booking (Open BO) --istilah yang digunakan dalam prostitusi-- anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan. Penggerebekan hotel dilakukan pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.