Karena Masih di Bawah Umur, 4 Bocah Pelaku Kekerasan Seksual di Hutan Kota Jakut Dititipkan di Rumah Aman Cipayung
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap bocah perempuan 13 tahun di Hutan Kota, Jakarta Utara akan dititipkan di Rumah Aman, Cipayung, Jakarta Timur.

Mereka mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Aturan undang-undang itu kan 7 hari, tapi bisa diperpanjang 8 hari lagi, jadi 15 hari," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 19 September.

Perihal kondisi korban, lanjut Febri, dia mengalami trauma. Kendati demikian, korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A, guna dilakukan pemulihan mental.

"Kalau trauma pasti namanya anak-anak. Makanya nanti tetap dilakukan pendampingan dari psikologi, P2TP2," ucapnya lagi.

SebelumnyaPolres Metro Jakarta Utara menangani dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga berdasarkan UU tersebut maka, pelaku tidak bisa ditahan karena belum genap berusia 14 tahun.

"Jadi, perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu, 17 September, lalu.

Wibowo menjelaskan, proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual tetap berjalan. Petugas telah menahan keempat anak terduga pelaku kekerasan seksual terhadap gadis berusia 13 tahun, begitu mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari mereka yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motifnya, yakni korban menolak cinta.

Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.