Usia Belum 14 Tahun, Bocah Laki-laki Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cilincing Jakut Tidak Ditahan
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangani dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga berdasarkan UU tersebut maka, pelaku tidak bisa ditahan karena belum genap berusia 14 tahun.

"Jadi, perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini di atur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Kepala Polrestro Jakut Komisaris Besar Polisi Wibowo kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu, 17 September.

Wibowo menjelaskan, proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB, masih berjalan.

Petugas telah menangkap keempat anak karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, begitu mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari mereka yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka.

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo.

Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Lebih lanjut, Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenakan pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.

Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.

"Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.

Pihaknya pada Rabu (14 September) telah mengagendakan hal itu tetapi, kegiatan itu batal karena tidak dihadiri keluarga korban.

"Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik," kata Wibowo.