Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pria pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki dibawah umur. Diketahui, pelaku berinisial AFA (23) warga Dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang. Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban berjumlah lima orang bocah lelaki.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, memaparkan, pelaku saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei.

Sementara Kanit PPA AKP Reliana Sitompul, menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis kemarin, 9 Mei.

Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku. Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang.

Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku dijerat Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AF (20) dihakimi massa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam bocah laki - laki dibawah umur di Jalan Utama Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

"Kejadiannya kemarin, hari Kamis. Dimulai jam 8 pagi. Tapi sebelumnya hari Rabu ada kejadian juga, waktu jam 12 pas orang-orang pada sholat dzuhur. Di tempat wudhu, (pelaku) sudah melakukan pencabulan ke satu anak," kata NK (28) kakak salah satu korban pelecehan seksual saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei.