Bagikan:

JAKARTA - Dua orang penjambret yang viral di media sosial akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Kembangan. Ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka berinisial BP (19) dan HF (14) mengaku terlilit utang.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri mengatakan, salah satu dari dua orang tersangka jambret masih di bawah umur. Dari pengakuannya, keduanya baru kali ini beraksi.

Mereka, lanjut AKP Reno, nekat menjambret lantaran butuh uang. Dan handphone hasil jambret itu dijual kedua pelaku seharga Rp1,1 juta. Namun Reno tidak menceritakan detil utang apa yang dimiliki pelaku.

"Menurut pengakuannya, pelaku baru melakukan satu kali. Hasil kejahatan untuk membayar utang. Handphone korban sempat dijual," singkat Reno kepada wartawan, Kamis 7 April, malam.

Usai menjalankan aksi tersebut, keduanya pun melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat.

"Mereka ditangkap ketika sedang berada di warung, kawasan Karawang, Jawa Barat," ucapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Scoopy berwarna merah dan pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat beraksi.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, dua pemuda nekat menjambret handphone milik bocah perempuan di Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa 29 Maret, lalu.

Aksi ini tergolong nekat lantaran para tersangka melakukan kejahatan jambret di dalam gang pada siang hari.

Aksi itu viral setelah diunggah akun media sosial instagram. Dalam video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu, terekam kedua pemuda dengan menggunakan motor honda Scoopy berwarna merah merampas handphone milik bocah yang tengah bermain sendirian.