Bagikan:

JAKARTA - Bagus Prabowo (32) pelaku jambret berhasil ditangkap warga Pondok Kelapa setelah diteriaki oleh siswi berinisial T, warga setempat. Pelaku Bagus Prabowo diteriaki warga setelah berhasil merampas handphone milik korban berinisial T, yang masih memakai seragam sekolah.

Kejadian terjadi di Jalan Swakarsa III, RT 05/02, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 25 September. Pelaku yang berhasil ditangkap warga, kemudian menjadi bulan - bulanan massa yang kesal atas ulah pelaku.

Berdasarkan keterangan korban berinisial T, dia menjadi sasaran jambret ketika dirinya pulang belanja dari sebuah warung.

Ketika tengah menggenggam handphone di tangannya, pelaku yang telah mengintai korban langsung melakukan perampasan.

"Awalnya pergi ke warung, abis pulang dari warung kebetulan saya abis nelpon mamah. Nah, handphone di tangan kanan saya dan belanjaan di tangan kiri. Dia langsung saja mengambil pakai tangan kiri dan motor digas (kabur)," kata T kepada wartawan di lokasi kejadian.

Sadar handphone miliknya dirampas pelaku, korban T kemudian berteriak "jambrett" sambil mengejar pelaku.

"Saya langsung kejar, saya teriak. Pelaku kemudian jatuh, dia sendiri naik motor. Terus pelaku ditangkap warga," ujarnya.

Saat berhasil ditangkap warga, wajah pelaku langsung mendapatkan hadiah "bogem mentah" dari warga yang mendarat di wajahnya. Pelaku kemudian diamankan ke pos keamanan RW setempat.

Pria yang memakai jaket warna merah marun dan celana jeans biru ini terus menutupi wajahnya. Pelaku membawa identitas KTP dan SIM C. Pelaku mengaku sengaja menjambret handphone milik pelajar yang terlihat lemah, dengan harapan tidak memberikan perlawanan. Namun justru teriak hingga dirinya jatuh dari motor.

Meski begitu, sejumlah warga terus berkumpul untuk melihat pelaku saat ditangkap. Sesekali, pelaku mendapatkan jambakan rambut oleh warga setempat.

Untuk menghindari amukan massa, anggota Reskrim Polsek Duren Sawit langsung tiba ke lokasi dan melakukan pengamanan. Pelaku berikut korban dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Duren Sawit.

Akibat perbuatan perampasan handphone di jalan, pelaku terancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.