Niat Cari Untung Banyak, Produsen Nakal Ubah Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Dijual dengan Harga Tinggi
Minyak goreng curah yang dikemas ulang ke dalam botol plastik agar bisa dijual dengan harga tinggi/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

BANTEN – Polda Banten mengungkap sindikat mafia minyak goreng curah yang diolah menjadi minyak goreng kemasan. Modus pelaku yakni dengan memasukan minyak goreng curah ke dalam botol plastik lalu dijual seharga minyak goreng kemasan. Sehingga dengan cara begitu, produsen memiliki keuntungan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan. Pelaku mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan lalu diberi merek LABAN, yang dijual dengan harga Rp20 ribu per satu liter. Agar masyarakat tertarik dan ingin membeli, maka diberikan promo khusus yakni sabun merek TOTAL setiap pembelian satu liter minyak LABAN.

Shinto juga menjelaskan, pengungkapan mafia minyak goreng curah ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin, 28 Maret, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo. Pemberian sabun untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng curah yang sudah dikemas ke dalam botol isi satu liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000," ucap Kombes Shinto berdasarkan keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret.

Tersangka pengelola minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan/ Foto: Dok. Polda Banten

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, tersangka memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun, lanjut Dedi, mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah menjadi produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri.

"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh mereka (tersangka) untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14 ribu (sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah), menjadi Rp20 ribu. Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6 ribu per liter minyak goreng tersebut," jelas Dedi Supriadi.

Kemudian, Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI, bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan produk minyak goreng LABAN ditulis mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan. Dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," ungkap Dedi Supriadi.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng.

"meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," tuturnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombea Shinto Silitonga menambahkan, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merk LABAN, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label LABAN, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.