JAKARTA - Harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional Palembang, Sumatera Selatan, masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Pemilik Toko Usman di Pasar Perumnas Palembang, Usman, mengatakan dirinya menjual minyak goreng merek Fortune Rp15.000 per liter karena merupakan stok lama.
"Sementara untuk minyak curah dan merek lainnya, hanya ada harganya saja. Barangnya tidak ada dari distributor," kata Usman, dikutip dari Antara, Sabtu 12 Februari.
Sri, pemilik Toko Sari Rasa di Pasar Perumnas mengatakan dirinya mendapatkan tawaran dari distributor untuk menjual produk merek Sunco untuk kemasan dua liter seharga Rp26.800.
"Jika saya jual Rp28.000 artinya cuma untung Rp1.300 per dua liter. Saya pikir belum bisa, karena biasanya untung Rp1.500 per dua liter. Jadi pilih tidak jual dulu," kata dia.
Sri pun hingga kini masih berupaya menjual stok lama dengan harga Rp17.000 per liter.
"Nanti jika sudah habis, baru jual Rp14.000 per kilogram," kata dia.
Pedagang sembako lainnya, Sholeh di Pasar Lemabang Palembang mengatakan dirinya hingga kini tak menjual minyak goreng karena tidak mendapatkan pasokan dari distributor sejak pemberlakuan HET oleh pemerintah.
"Lagipula pembeli yang nanya sedikit, mereka banyak beli di Alfamart atau Indomaret,” kata dia.
Sementara itu, harga minyak goreng beragam kemasan di pasar modern Palembang dijual sesuai dengan HET. Penerapan ini sudah dilakukan sejak pemerintah menetapkan aturan satu harga untuk minyak goreng pada 19 Januari 2022.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan harga minyak goreng di Palembang, mulai dari pedagang hingga distributor.
"Pedagang itu prinsipnya mengikuti saja, yang kami tekankan ini distributornya. Kami saat ini memantau langsung ke distributor," kata Rizali.
Disperidag Sumsel mengunjungi tiga distributor minyak goreng di Palembang pada hari ini untuk mengetahui penyebab belum memasok minyak dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan aturan Satu Harga untuk minyak goreng yakni Rp14.000 per liter sejak 19 Januari 2021.
Ketentuan itu berlaku pada pasar ritel modern, sementara pasar tradisional diberikan batas waktu hingga 26 Januari 2022.