Ibu Restui Anaknya Jadi PSK, Terungkap dari Kasus Pembunuhan di Kediri
Aparat Polres Kediri Kota saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9-3-2021). ANTARA/HO

Bagikan:

JAKARTA - Seorang ibu asal Bandung, Jawa Barat merestui putri kandungnya yang masih di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat online di Kediri.

"Orang tua dan muncikari paham anaknya melakukan itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, dilansir Antara, Selasa, 9 Maret.

Kasus praktik prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur di Kota Kediri terungkap berawal dari kasus pembunuhan terhadap M (16), warga Bandung, Jawa Barat.

Korban ditemukan terbunuh pada hari Minggu, 28 Februari sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah kamar hotel wilayah Kota Kediri. Pengelola hotel melaporkan ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel tersebut.

Dalam modusnya, kata AKP Verawaty Thaib, pelaku menawarkan pijat yang diakhiri dengan servis asusila. Para pelaku juga berpindah-pindah ke sejumlah kota di Jawa Timur.

Dalam sehari, mereka menargetkan harus dapat pelanggan, kemudian uang hasil jasa layanan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk penginapan dan makan.

Dalam operasinya, mereka memanfaatkan jasa layanan, yakni aplikasi pertemanan MiChat. Namun, saat kasus itu terjadi, pelaku sempat menghapus barang bukti dari aplikasi sehingga polisi memerlukan waktu melakukan pelacakan.

N mengaku terpaksa menekuni usaha itu karena terlilit utang. Ada tunggakan uang kontrakan sekitar Rp4 juta. "Aku punya utang. Nanti kalau sudah lunas kami pulang. Selain itu, juga kirim uang untuk beli susu anak," kata N.

Dari penangkapan terhadap tiga orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,4 juta, telepon seluler, serta buku transaksi rekening dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.