KEDIRI - Polisi meringkus pelaku pembunuhan perempuan di sebuah hotel di Kota Kediri. Ternyata korban masih di bawah umur serta terlibat kasus prostitusi daring.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengatakan pelaku berinisial RE (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim.
"Petugas awalnya mendapatkan laporan pada Minggu (28/2) sekitar jam 16.15 WIB ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel. Petugas datang ke lokasi dan melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara),” katanya dikutip Antara, Jumat, 5 Maret.
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai. Petugas menemukan informasi diduga pelaku menggunakan jasa ojek daring.
Dari penyelidikan, polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.
BACA JUGA:
Ada pun modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi daring dengan korban. Korban berusia 16 tahun. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.
Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.
Polisi menembak kaki pelaku dengan timah panas dalam penangkapan. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.