Meski Sudah Dihentikan Berkas Penyidikan 6 Tersangka Laskar FPI Tetap Dilimpahkan
Ekonstruksi kasus penyerangan laskar FPI (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri tetap bakal melimpahkan berkas penyidikan perkara penyerangan anggota polisi dengan tersangka enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) meski penyidikan perkara itu telah dihentikan.

"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas (ke Kejaksaan)," ucap Dirketur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.

Ini dilakukan agar Kejaksaan yang memutuskan perihal penghentian perkara tersebut. Sehingga, penanganan kasus itupun melalui aturan yang benar.

"(Berkas) Kita lemparkan ke jaksa, jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian. Tapi karena sudah kadung tadi saya bilang SPDP, kan jaksa harus kami kasih tahu," ungkapnya.

Andi juga menyebut, jika berkas penyidikan itu tak dilimpahkan ke Kejaksaan hanya berdampak pada ketidakobjektifan penanganan perkara. Untuk itu, berdasar alasan-alasan itu berkas penyidikan tetap dilimpahkan.

"Enggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan, kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan. Jadi tetap, karena kan tidak terlepas dari itu," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, proses penyidikan perkara dugaan penyerangan anggota polisi oleh enam laskar Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan.

Alasannya, para tersangka telah meninggal. Sehingga, status tersangka tak berlaku demi hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ucap Argo.

Penghentian perkara ini, kata Argo, merujuk pada Pasal 109 KUHAP. Pasal itu berisi soal penghentian penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia.