JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan soal penyerangan anggota Polri oleh 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara telah diterima sejak akhir tahun 2020 lalu.
"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada tanggal 20 Desember 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 4 Maret.
Hanya saja, kata Leonard, selama 30 hari tak pernah ada tindak lanjut dari Polri perihal kasus termasuk pelimpahan berkas perkara. Sehingga, Kejagung memutuskan untuk menyurati Polri menanyakan tindak lanjut perkara hingga akhirnya muncul kabar proses penyidikan perkara dihentikan.
"Diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada tanggal 19 Januari 2021. Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik Kepolisian," kata Leonard.
BACA JUGA:
Adapun diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penyerangan anggota polisi oleh 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penghentian perkara ini karena para tersangka telah meninggal. Sehingga, status tersangka tak berlaku demi hukum.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya.
Penghentian perkara ini, kata Argo, merujuk pada Pasal 109 KUHAP. Pasal itu berisi soal penghentian penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia.