Polri: 3 Anggota Polda Metro Diduga Terlibat <i>Unlawful Killing</i> Tak Bertugas Sementara
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut 3 anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) untuk sementara tak bertugas. Hal ini dikarenakan mereka sedang terlibat perkara pidana.

"Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.

Soal status, Ahmad Ramadhan memastikan mereka masih anggota Polri. Sebab, untuk sanksi dan pemecatan dari Polri mesti melewati proses sidang etik.

"Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," 

"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," sambung dia.

Di sisi lain, penetapan sebagai terlapor dalam perkara ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Komnas HAM. Sehingga, merujuk hal itu langkah-langkah pengusutan sedang berjalan.

"Saya ulangi lagi penjelasan bahwa 3 anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini masih diproses," tandasnya.

Adapun sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam perkara unlawful killing. Penetapan berdasarkan hasil penyelidikan.

Selain itu, penetapan ini juga berdasarkan laporan polisi (LP) yang sudah dibuat pada pekan lalu. Hanya saja tak dijelaskan rinci laporan tersebut.