Babak Baru Kasus <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI di KM 50, Dua Anggota Polda Metro akan Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful Killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembeka Islam (FPI), Senin, 18 Oktober.

Agenda sidang dengan dua terdakwa anggota Polda Metro Jaya adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Rencana sidang Senin, 18 Oktober (hari ini) pukul 10.30 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada VOI, Senin, 18 Oktober.

Kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, Ipda Yusmin Ohorela dan Briptu Fikri Ramadhan.

Dalam kasus itu, kedua anggota Polri itupun akan didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Kemudian, juga terkait dengan tindak pidana penganiayaan.

"Ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta. Kemudian hakim anggota Suharno dan Elfian," kata Haruno.

Sebagai informasi, tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

Hanya saja, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia. Dia terlibat kecelakaan tunggal.

Perkara unlawful killing ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi saat itu terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa