JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan atau unlawful killing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober.
Agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut terhadap dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorela dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam surat dakwaan, keduanya didakwa melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP. Dimana dalam rangkain peristiwa unlawful killing itu para terdakwa dengan sengaja menembak dan menganiaya anggota Laskar FPI.
Pantauan di lapangan, sidang kasus Km 50 dijaga ketat pihak keamanan. Selengkapnya saksikan videonya di bawah ini:
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #kpk #palestina #pagar laut tangerang #efisiensi anggaran #iims 2025Populer
16 Februari 2025, 06:03
16 Februari 2025, 07:19
16 Februari 2025, 08:30
16 Februari 2025, 12:15