3 Polisi Jadi Tersangka Kasus <i>Unlawful Killing</i> Penembakan Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penyerangan laskar FPI (DOK. VOI/Rizky Adytia)

Bagikan:

JAKARTA - Polri meningkatkan status tiga anggota Polda Metro Jaya dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI.

"Hari Kamis (1 April) kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 6 April.

Dari tiga tersangka itu, kata Rusdi, satu di antaranya berinisial EPZ sudah meninggal dunia. Karenanya penyidikan untuk tersangka itu dihentikan.

"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata dia.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, proses penyidikan terus berjalan. Namun Brigjen Rusdi belum menyampaikan langkah lanjutan dalam penanganan perkara. 

"Terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, laporan unlawful killing ditujukan kepada 3 anggota Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Fron tPembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa