JAKARTA - Polri melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan unlawful killing ke Kejaksaan dengan tersangka dua anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y. Sedangkan, untuk satu tersangka lainnya, EPZ, dihentikan penyidikannya karena sudah meninggal.
"Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus km 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 27 April.
Sedangkan, berkas perkara tersangka EPZ tidak dilimpahkan. Merujuk pada Pasal 109 ayat 2, proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan karena orang tersebut meninggal dunia.
"Tersangka 3, saudara F, saudara Y, dan almarhum EPZ. EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," kata Ramadhan
Dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara itu, maka penyidik tinggal menunggu keputusan dari jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Sementara jika belum lengkap, penyidik akan melengkapi kembali berkas pemeriksaan yang diminta kejaksaan."Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," tandas Ramadhan
BACA JUGA:
Sebelumnya tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
Hanya saja, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia. Dia terlibat kecelakaan tunggal.
Perkara unlawful killing ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Polisi saat itu terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.