Berkas Perkara <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI Lengkap, Kok Tersangka Tak Dilimpahkan? Simak Alasan Polri
Ilustrasi-Barang bukti kasus penyerangan laskar FPI terhadap polisi (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polri belum menyerahkan dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka di kasus unlawful killing. Meski, berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, belum diserahkannya dua tersangka berinial F dan Y dikarenakan pihak Kejaksaan belum menentukan lokasi persidangan.

"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," ucap Argo dalam keterangannya, Kamis, 22 Juli.

Selain itu, Argo juga menyebut alasan di balik belum dijelaskannya secara gamblang perihal identitas lengkap dari para tersangka. Tapi, dia menyatakan hal itu akan diungkap secara transparan pada waktunya.

"Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," tandas Argo.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas kasus unlawful killing telah lengkap alias P21. Dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam waktu dekat akan diadili di piersidangan

"Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni.

Berkas penyidikan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil ekspose kasus unlawful killing yang dilakukan tim jaksa peneliti. Selain itu, Kejagung juga sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka FR dan MYO. 

"Untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," papar Leonard.

Dalam kasus ini, ada tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

Hanya saja, satu orang dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.