Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan sudah melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus unlawful killing yang sebelumnya dinyatakan tak lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan usai penyidik melengkapi kekurangan baik formil maupun materiil.

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa, sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 8 Juni.

Hanya saja, tak dirinci perihal waktu pelimpahan. Sebab, dalam pernyataannya Rusdi hanya mengatakan berkas penyidikan itu dilimpahkan kembali ke Kejagung kemarin.

Di sisi lain, Rusdi menekankan untuk menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan tersangka FR dan MYO beserta barang bukti.

"Kita tunggu saja, nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," tandas dia.

Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengembalikan berkas penyidikan perkara unlawful killing. Pengembalian berkas itu usai dinyatakan tak lengkap pada 30 April.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak.

Berkas penyidikan itu dikembalikan siang tadi atau pada Selasa, 4 Mei. Sehingga, dengan pengembalian itu tim penyidik Polri mesti melengkapi kekurangan.

Bahkan, jaksa penelitipun juga sudah mengirimkan catatan kekurangan yang harus dilengkapi. Catatan itu tertuang dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021.