Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan proses penyidikan perkara unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan tiga tersangka sudah hampir rampung. Perkara ini masuk tahap pemberkasan. 

"Sedang proses pemberkasan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 20 April.

Meski perkembangan kasus yang sudah masuk dalam tahap penyusunan berkas, namun tahap pemeriksaan para tersangka terkesan tertutup.

Rusdi menegaskan, pekara yang sudah tahap pemberkasan bukan berarti para tersangka tak bisa diperiksa lagi. Sebab selama pihak Kejaksaan belum menyatakan berkas perkara lengkap, mereka masih mungkin menjalani pemeriksaan.

"Masih dimungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru di nyatakan penyidikan telah lengkap," kata dia.

Sebelumnya tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM. 

Hanya saja, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia. Dia terlibat kecelakaan tunggal.

Perkara unlawful killing ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi saat itu terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.